Artikel
PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI MERAH PUTIH PERCONTOHAN (MOCK UP)
PERATURAN MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA
KOPERASI PERCONTOHAN (MOCK UP) KOPERASI DESA/KELURAHAN
MERAH PUTIH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda
- Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir adalah penyediaan Dana Bergulir yang disalurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tanpa melalui lembaga
- Koperasi Percontohan (Mock Up) adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi percontohan dan diajukan oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan gubernur.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
- Koordinator Wilayah Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut Korwil adalah koordinator wilayah satuan tugas untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dengan susunan keanggotaan dan tugas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Dinas adalah perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi Koperasi.
Pasal 2
Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri ini dikecualikan dari ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan berlaku khusus (lex specialis).
BAB II
PENUGASAN KHUSUS
Pasal 3
- Menteri memberikan penugasan khusus kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi untuk melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir bagi Koperasi Percontohan (Mock Up).
- Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk percepatan pembentukan Koperasi Percontohan (Mock Up).
- Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, tujuan penyaluran, dan kebermanfaatan Pinjaman atau Pembiayaan Dana
BAB III
KOPERASI PERCONTOHAN (MOCK UP) KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Pasal 4
- Sasaran penerima penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi merupakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah ditetapkan menjadi Koperasi Percontohan (Mock Up).
- Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dibentuk melalui:
- pendirian Koperasi baru; atau
- pengembangan Koperasi yang sudah
- Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk modal investasi dan/atau modal kerja bagi Koperasi Percontohan (Mock Up).
BAB IV
KRITERIA DAN PERSYARATAN
Bagian Kesatu Kriteria
Pasal 5
Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi kriteria memiliki unit usaha:
- kantor;
- sembako;
- simpan pinjam;
- obat murah/apotek;
- klinik desa/kelurahan;
- gudang (cold storage);
- sarana logistik; dan
- dapat memiliki kegiatan usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa/kelurahan setempat serta karakteristik wilayah.
Bagian Kedua Persyaratan
Pasal 6
Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagai penerima Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- berbadan hukum Koperasi;
- memiliki Nomor Induk Koperasi;
- memiliki rekening bank atas nama Koperasi;
- memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Koperasi; dan
- memiliki nomor induk
BAB V
PENGUSULAN, PENILAIAN KELAYAKAN, DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bagian Kesatu Tata Cara Pengusulan
Pasal 7
- Korwil melakukan inventarisasi calon Koperasi Percontohan (Mock Up).
- Hasil inventarisasi calon Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota melakukan seleksi atas hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
- Bupati/wali kota mengajukan daftar nominasi Koperasi Percontohan (Mock Up) berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri dengan tembusan Gubernur selaku ketua Satuan Tugas
- Menteri menetapkan daftar nominasi Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 8
- Koperasi Percontohan (Mock Up) yang telah ditetapkan dalam daftar nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) harus memenuhi kelengkapan dokumen meliputi:
- formulir permohonan;
- akta pendirian untuk Koperasi Percontohan (Mock Up) yang dibentuk melalui pendirian Koperasi baru;
- akta perubahan anggaran dasar untuk Koperasi Percontohan (Mock Up) yang dibentuk melalui pengembangan Koperasi yang sudah ada;
- akta pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
- rekening bank atas nama Koperasi;
- kartu tanda penduduk pengurus dan pengawas;
- nomor pokok wajib pajak atas nama Koperasi;
- nomor induk berusaha; dan
- rencana bisnis yang memuat anggaran biaya atas investasi dan/atau modal kerja yang diajukan beserta rencana pengembalian yang ditandatangani oleh pengurus.
- Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tecantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Dalam hal Koperasi Percontohan (Mock Up) dibentuk melalui pengembangan Koperasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) juga harus memenuhi kelengkapan dokumen meliputi:
- anggaran dasar dan perubahan sebelumnya (jika ada) beserta pengesahannya; dan
- laporan keuangan 1 (satu) tahun buku terakhir atas nama Koperasi sebelumnya yang memuat paling sedikit terdiri atas neraca dan perhitungan hasil usaha atau rugi
Pasal 10
Dokumen Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 disampaikan dalam bentuk pindai dokumen, data elektronik, atau fotokopi.
Bagian Kedua Penilaian Kelayakan
Pasal 11
- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan penilaian kelayakan atas daftar nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 secara daring.
- Penilaian kelayakan atas daftar nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
- rencana bisnis yang memuat anggaran biaya atas investasi dan/atau modal kerja yang diajukan beserta rencana pengembalian;
- legalitas dan kelembagaan paling sedikit meliputi anggaran dasar, kepengurusan, dan nomor induk berusaha; dan
- penilaian risiko yang paling sedikit memuat analisis kemampuan berdasarkan potensi pendapatan, potensi pengeluaran, dan potensi aset.
Bagian Ketiga Pengambilan Keputusan
Pasal 12
Pengambilan keputusan terhadap nominasi Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagai calon penerima Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir dilakukan secara kolektif kolegial oleh Direktur Bisnis, Direktur Pembiayaan Syariah, dan Direktur Pengembangan Usaha pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi.
Pasal 13
- Hasil pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaporkan oleh Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan dengan tembusan kepada Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, dan Korwil.
- Menteri memberikan persetujuan dan menetapkan Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagai penerima Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi.
BAB VI
TATA CARA PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR
Pasal 14
- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
- Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan tanpa melalui lembaga perantara.
- Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pola konvensional; atau
- pola
Pasal 15
Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan ketentuan meliputi:
- Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir digunakan untuk membiayai investasi aset bangunan/gerai dan/atau kendaraan logistik dan/atau modal kerja;
- jangka waktu Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir paling lama 10 (sepuluh) tahun termasuk masa tenggang;
- dapat diberikan masa tenggang pengembalian atas pokok dan bunga Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir paling lama 12 (dua belas) bulan sejak pencairan;
- penetapan jangka waktu Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan masa tenggang sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi berdasarkan hasil penilaian terhadap rencana bisnis dan proyeksi arus kas Koperasi;
- total Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tiap Koperasi Percontohan (Mock Up);
- dikenakan tarif layanan:
- pola konvensional dengan tarif sebesar 3% (tiga persen) per tahun dan menurun; atau
- pola syariah dengan tarif bagi hasil 20% (dua puluh persen) atau setara 3% (tiga persen) per tahun menurun untuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan 80% (delapan puluh persen) untuk Koperasi atau margin 3% (tiga persen) per tahun menurun dari harga beli,
- memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan;
- dalam hal tidak terdapat jaminan aset atau belum memiliki aset cukup, mekanisme jaminan atas Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir menggunakan:
- aset yang berasal dari Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir dengan nilai aset berdasarkan hasil penilaian dari kantor jasa penilaian publik, dinas yang membidangi pendapatan daerah, atau penilai pemerintah; dan
- dalam hal nilai jaminan aset sebagaimana dimaksud pada angka 1 kurang dari nilai plafon, dapat ditambah dengan jaminan lain berupa:
- fidusia;
- deposito;
- lembaga penjaminan; atau
- mengagunkan aset milik pengurus, pengawas, dan/atau anggota Koperasi, dan
- pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersedia melakukan pengikatan jaminan perorangan (personal guarantee) secara notariil.
Pasal 16
Dalam melakukan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
Alur proses penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi Percontohan (Mock Up) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
MITIGASI RISIKO PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Pasal 18
- Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan upaya mitigasi risiko sebelum dan setelah melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
- Sebelum melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir, Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan upaya mitigasi risiko paling sedikit berupa:
- memastikan pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak memiliki kolektibilitas macet pada lembaga keuangan; dan
- memastikan Koperasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9 serta lolos penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
- Setelah melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir, Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan upaya mitigasi risiko paling sedikit berupa:
- meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
- memastikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana bisnis dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- menyusun skema restrukturisasi pengembalian Pinjaman atau Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Selain upaya mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian melaksanakan koordinasi kebijakan terkait pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada kementerian/lembaga terkait.
- Dalam melaksanakan upaya mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dapat berkoordinasi dengan Dinas.
Pasal 19
Dalam melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up), Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melibatkan aparat penegak hukum dalam memberikan supervisi untuk penguatan akuntabilitas penyaluran dan kapasitas penerimaan manfaat Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
Pasal 20
Piutang yang bersumber dari Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) merupakan piutang negara dan setiap kerugian negara diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelesaian kerugian negara.
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB
Pasal 21
- Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi bertanggung jawab terhadap kelengkapan dokumen yang bersumber dan disampaikan oleh Koperasi Percontohan (Mock Up).
- Pengurus dan pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi Koperasi Percontohan (Mock Up) bertanggung jawab terhadap:
- kebenaran atas dokumen legalitas;
- kebenaran atas rencana bisnis yang memuat anggaran biaya atas investasi dan/atau modal kerja yang diajukan beserta rencana pengembalian;
- kebenaran atas pemanfaatan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sesuai dengan yang diperjanjikan;
- kebenaran atas jaminan yang diberikan;
- pengembalian Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi; dan
- data, informasi, dan dokumen lain yang
BAB IX
PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Pasal 22
- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi menyampaikan laporan kinerja penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi Percontohan (Mock Up) kepada Menteri.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah dilakukan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- jumlah sasaran penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir; dan
- realisasi nilai penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
Pasal 23
- Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran serta pemanfaatan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi Percontohan (Mock Up) secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam
- Pemantauan dan evaluasi serta pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pencairan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
- Pemantauan dan evaluasi serta pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan dan/atau daring.
- Pemantauan dan evaluasi serta pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
- Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
BAB X
PENGAWASAN DAN PENDAMPINGAN
Pasal 24
- Kementerian melakukan pengawasan dan pendampingan atas pelaksanaan penyaluran serta pemanfaatan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi Percontohan (Mock Up) untuk memberikan penguatan kapasitas kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
- Dalam hal diperlukan, Kementerian dapat melibatkan unit atau lembaga terkait untuk memberikan pengawasan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koperasi Percontohan (Mock Up).
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.