Artikel
PENGURUS BUM Desa MITRA BRAJA MALAUSMA 2021-2026
Menimbang |
: |
a. Bahwa dengan berakhirnya masa bakti pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Periode 2017-2021, dalam rangka keberlanjutan optimalisasi pelaksanaan program kerja dan penyelenggaraan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma, perlu membentuk Pengurus Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021-2026; b. Bahwa calon pengganti Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021-2026, telah dipilih dan disepakati melalui Musyawarah Desa, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021-2026; c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. |
Mengingat |
: |
1. Pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa; 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama; 12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa; 13. Peraturan Desa Malausma Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021; 14. Peraturan Desa Malausma Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma; 15. Peraturan Kepala Desa Malausma Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma; |
Memperhatikan |
: |
a. Surat Keputusan Kepala Desa Malausma Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2017 – 2021; b. Berita Acara Hasil Musyawarah Desa pada tanggal 12 Juli 2021 bertempat di Aula Kantor Desa Malausma tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma. |
|
|
M E M U T U S K AN: |
Menetapkan |
: |
|
KESATU |
: |
Mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Malausma Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2017 – 2021; |
KEDUA |
|
Mengangkat dan Mengesahkan nama-nama Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021–2026, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini; |
KETIGA |
|
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa Malausma (ex officio) dan dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan sepanjang tercantum dalam Anggaran Dasar BUM Desa Mitra Braja Malausma yang berlaku; |
KEEMPAT |
|
Masa bakti Pengawas dan Pengelola Operasional sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan; |
KELIMA |
: |
Segala biaya yang berkaitan dengan keputusan ini dibebankan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka; |
KEENAM |
: |
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. |
ADING SETIADIN
Tembusan:
- Camat Malausma Cq. PD/PLD Kecamatan Malausma;
- Ketua Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Malausma;
- Ketua Dewan Penasihat BUM Desa Mitra Braja Malausma;
- Ketua Badan Pengawas BUM Desa Mitra Braja Malausma;
- Pengelola Operasional BUM Desa Mitra Braja Malausma yang bersangkutan
- Arsip;
Lampiran |
: |
KEPUTUSAN KEPALA DESA MALAUSMA |
Nomor |
: |
10 TAHUN 2021 |
Tentang
|
:
|
PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA MITRA BRAJA MALAUSMA DESA MALAUSMA KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN MAJALENGKA MASA BAKTI 2021-2026
|
NO |
NAMA |
NIK |
JABATAN |
1 |
ADING SETIADIN, S.Ag. |
321002XXXXXXXX |
PENASIHAT |
DEWAN PENGAWAS |
|||
2 |
Drs. RIDWANULLAH, M.Pd. |
321026XXXXXXXX |
KETUA |
3 |
Drs. ANTON HARTONO, M.Si. |
321026XXXXXXXX |
ANGGOTA |
PELAKSANA OPERASIONAL |
|||
4 |
RYKY RAYMOND, SH. |
321026XXXXXXXX |
DIREKTUR |
5 |
AGUS MULYADIN |
321002XXXXXXXX |
SEKRETARIS |
6 |
MUHAMMAD ULIL ALBAB, S.Pd. |
321026XXXXXXXX |
BENDAHARA |